17 Juni 2025
BOGOR - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat berpuasa. Besaran Zakat Fitrah harus dipenuhi agar sah dan wajib dikeluarkan. Baca penjelasannya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 Tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H./ 2024 M tertanggal 05 Ramadhan 1445 Нijriyah / 16 Maret 2024 Masehi.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Anang Jauharuddin, M.M.Pd., menjelaskan surat edaran tersebut bersumber dari data resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M Dengan adanya data terbaru ini, maka data tahun yang lalu dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat edaran tersebut tertera besaran Zakat Fitrah sebesar 2.5 Kg atau 3,5 liter beras per jiwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif, yang dikonversi dengan uang di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.
Perlu diketahui, berdasarkan surat edaran itu disebutkan besaran Zakat fitrah berdasarkan tata cara perhitungan yang di konversi untuk wilayah Kabupaten Bogor sebesar Rp 42.000, dan untuk wilayah Kota Bogor sebesar Rp 45.000.(Nday)
~3.jpg)