17 Juni 2025
BANDUNG - 29 Oktober 2024, Setidaknya sudah terdapat Tiga SK untuk mengatasi persolan sampah Bandung Raya, salah satunya yaitu SK yang di keluarkan oleh pemerintah Provinsi mengenai Darurat Sampah, lalu SK ke dua di keluarkan oleh pemerintah Kota Bandung mengenai Kebiasaan Baru dan SK ketiga saat ini mengnai penangan Sampah.
Menyoroti ketiga SK tersebut Walhi menilai sama sekali belum melihat progress upaya yang serius dari pemerintah Provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota. Malah kami ingin mempertanyakan secara tegas fungsi SK pertama itu kedudukannya seperti apa, yang mana kami menilai sama sekali SK tersebut tidak dapat menjawab masalah sampah yang berkepanjangan hingga saat ini, selain itu SK tersebut tidak dapat menerangkan tugas pokok pemerintah Provinsi serta SKPD lainnya agar dapat menjalankan tugas sesuia dalam SK tersebut.
Sementara sisi lain Pemerintah Kota Bandung pun telah mengeluarkan dua Surat Keputusan Wali Kota (Surat KEPWAL), Pertama mengenasi SK kebiasaan Baru dan yang ke dua saat ini mengenai Penanganan sampah di kota Bandung, dua SK tersebut sama hal dengan respon Walhi di atas, sama sekali tidak ada kejelasan fungsi dan tugas yang jelas satu sama lain antar Dinas, sehingga kami tidak mengetahui secara detil program atau kegiatan apa yang di jalankan Pemkot Bandung. Jauh lebih dari itu ketiga SK tersebut tidak sampai menyelasakan masalah sampah di Bandung Raya serta masalah yang terjadi di TPA Sarimukti karena faktanya sampah hingga saat ini tidak dapat teratasi dengan serius.
Di samping itu Walhi secara organisasi sudah sangat terbuka menyampaikan pendapat, kritik yang di sertai usulan dan rekemondasi dalam merespon darurat sampah di Bandung Raya, salah satunya kami telah menyampaikan secara tegas terkait kondisi STPA Sarimukti kepada PJ.Gubernur yang di sertai dengan rekomendasi secara tegas apa yang dapat kerjakan bersama, salah satunya kami mendesakan agar pemprov dapat menyampaikan intruksinya terkait pengurangan sampah organik supaya tidak masuk TPA Sarimukti.
Namun, nyatanya sampah organik maih di buang juga ke Sarimukti hingga saat ini, pertemuan ke dua dengan PJ Gubernur telah kami sampaikan juga konsep serta usulannya namun sayangnya pada pertemuan tersebut kami di asumsikan mengkrikit begitupun pertemuan-pertemuan kami dengan Kadis LH Provinsi Jabar tidak pernah mereka terima atas usulan serta rekomendasi yang kami desakan agar sampah dapat di atasi mulai dari sumber, pembatasan kantong plastik serta mendesakan supaya sampah organik tidak masuk TPA Sarimukti.
Menyoroti upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas area TPA Sarimukti, jelas bagi Walhi MENOLAK KERAS hal tersebut jika di lakukan Pemprov Jawa Barat.
Alasan yang mendasar bagi kami kenapa menolak salah satunya yaitu TPA Sarimukti bukan salah satu TPA yang di prioritaskan sebagai tempat pembuangan akhir pada proses perencanaan di awal, setiap kali mereka melakukan perluasan contoh pasca kebakaran TPA, pemerintah mengambnil sikap langsung memperluas area tampa melakukan diolog terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar, idealnya setiap perluasan mestinya di sertai juga dokumen AMDAL sebagai acuan dari setiap pelaksanaan kegiatan yang bisa saja timbul dampak kerusakan serta kesenjangan sosial masyarakat sekitar.
Penjelasan lain, perluasan area TPA Sarimukti hanya akan memindahkan masalah baru ke tempat baru, halnya upaya tersebut hanya memperlambat masalah dalam mengatasi darurat sampah di Bandung Raya, lebih jauh dari itu kami pun menolak di karenakan area yang direncanakan di perluas berada di kawasan hutan milik perhutani, yang artinya kawasan hutan akan semakin menyusut di perburut dengan potensi ancaman kerusakan lingkungan akan semakin besar ke depan.
Maka dengan itu, menurut Walhi bukan solusi perluasan TPA Sarimukti dapat mengatasi masalah sampah di Bandung Raya, solusi yang baik bagi kami selaras dengan rekomendasi atau usulan kami dari setiap pertemuan dengan PJ Gubernur dan Kadis LH yang salah satunya yaitu Larang Sampah Organik ke TPA Sarimukti, Pembatasan kantong Plastik dan penangan sampah dari mulai sumbernya. (Chr)
~3.jpg)